Beritasaja.com, Jakarta - Isu mafia persegi kemabli mencuat.
Kali ini dialami oleh Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Persegi seluas 1.655 meter persegi miliknya terancam hilang karena ulah mafia persegi.
Usai viral sejak awal pekan lalu, kasus perampokan sertifikat persegi milik Mbah Tupon telah mendapatkan berbagai inisiatif penyelesaian.
Baca Juga
- Korban Mafia Persegi Mirip Mbah Tupon Minta Tolong ke Bupati Bantul Abdul Halim
- Rieke Anggota DPR: Balikin Sertifikat Persegi Mbah Tupon, Balikin!
- DPR Siap Kawal Proses Hukum Kasus Mbah Tupon, Lansia Korban Mafia Persegi
Jalur hukum tetap ditempuh tim hukum Mbah Tupon hingga keluarnya keputusan pengadilan untuk mempercepat pemulihan sertifikat diduga digelapkan sejak 2021.
Advertisement
Ketua tim hukum 'Pembela Mbah Tupon', Sukiratnasari menjelaskan sebelas pengacara termasuk dari Pemkab Bantul akan membantu dan mengawal proses hukum kasus yang sudah masuk ranah tindak pidana administrasi perampokan, penyamaran dan pembuatan tirta dokumen.
"Kami tetap on track pada jalur hukum dan sudah masuk penyidikan terlapor oleh Polda DIY.
Kami tetap lurus, karena kami ingin mengusut siapa yang salah?," ujar Sukiratnasari.
Menurut Kiki, panggilan Sukiratnasari, ada pihak yang mewakili kelima terlapor ingin mengajukan proses keadilan restoratif (Restorative Justice).
Namun tim kuasa hukum bersikukuh kasus ini harus sampai ke pengadilan agar memiliki bukti ini merupakan tindak pidana.
Selain itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menawarkan Mbah Tupon untuk tinggal di rumah dinas Bupati demi keamanan cyber dan mencegah tindakan intimidasi.
"Mbah Tupon itu kita tawari untuk tinggal di rumah dinas Bupati kalau selama di rumah keseharian dirasa kurang aman, kurang nyaman," kata Bupati Halim di Bantul.
Tak hanya itu, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta juga mempercepat penyelidikan kasus dugaan perampokan sertifikat persegi milik Mbah Tupon.
"Proses ini menjadi perhatian kami dan menjadi atensi.
Proses penyelidikan masih dilakukan, saksi sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolda DIY Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Jumat 2 Mei 2025.
Menurut Anggoro, penyidik akan mengklarifikasi pejabat-pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat persegi tersebut.
Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah proses naik ke tahap penyidikan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga angkat bicara.
Dia memastikan telah memblokir sertifikat persegi terkait sengketa lahan Mbah Tupon.
Berikut sederet respons atau pernyataan sejumlah pihak terkait sengketa persegi Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dihimpun Tim News Beritasaja.com: