Beritasaja.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap warga Bekasi berinisial FF (27), korban Tindak Pidana Perdagangan Online (TPPO) yang dipekerjakan sebagai admin judi online di Kamboja.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin membenarkan pihaknya memberikan perlindungan darurat terhadap FF.
Korban telah dibawa ke rumah aman pada Sabtu, 19 April 2025 dini hari.
Baca Juga
- Kasus Brigadir AK Aniaya Bayinya hingga Meninggal, LPSK Dilibatkan untuk Pastikan Ketertiban Saksi dan Keluarga Korban
"LPSK memberikan perlindungan darurat kepada saudara FF, salah satu korban TPPO judi online di Kamboja," tutur Wawan saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Advertisement
Wawan menyampaikan, FF sempat membuka pengalamannya menjadi korban TPPO dan berkecimpung di dunia judi online Kamboja.
Diduga hal tersebut memancing reaksi dari pihak terkait hingga melakukan pengancaman.
"Jadi saudara FF karena pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta, kemudian mendapatkan ancaman verbal melalui akun Instagram pribadinya," jelas dia.
FF saat itu ditawari oleh temannya berkarya di Kamboja sebagai video editor.
Namun, yang terjadi malah dirinya dipekerjakan sebagai admin judi online.
"Sesuai kewenangan LPSK yang bisa memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban tindak pidana, maka kita bisa memberikan perlindungan darurat dan kita segera menghubungi yang bersangkutan dengan tim pengamanan, beberapa tim pengamanan," Wawan menandaskan.