Beritasaja.com, Jakarta Seorang dokter muda kembali tersandung kasus pelecehan seksual.
Kali ini pelakunya dokter PPDS dari Universitas Indonesia (UI).
Dokter gigi muda berinisial MAES itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah merekam mahasiswi mandi di indekosnya Jakarta Pusat.
Baca Juga
- Dokter Cabul Mengaku Rekam Mahasiswi Mandi untuk Koleksi Pribadi
- Cegah Kasus Dokter Cabul Terulang, Menkes Wajibkan Peserta PPDS Tes Psikologis
- VIDEO: Warga Penasaran dengan Klinik Dokter Cabul di Garut, Pelaku Dihukum Berat
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, tersangka yang sedang menempuh pendidikan tinggi dokter spesialis juga tinggal di indekos tersebut.
Advertisement
Ketika itu, dokter cabul tersebut mengaku mendengar suara cipratan air dari kamar mandi sebelah pada pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB.
"Korban dan pelaku tinggal hanya bersebelahan kamarnya saja.
Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone dan memanjat kamar mandi korban dan melakukan rekaman dengan durasi 8 detik," kata Muhammad Firdaus kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Korban berinisial SSS terkejut mengetahui aksi tersangka.
Terlebih saat kejadian, korban baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk.
Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Ponsel pelaku dan juga celana pendek yang digunakan oleh korban pun disita.
Pelaku juga telah diamankan.
Kepada polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya.
"Terhadap motif pelaku, dengan iseng karena mendengar korban sedang mandi.
Hasil dari proses pemeriksaan terhadap pelaku, mengakui perbuatannya merekam korban yang sedang mandi.
Dan pengakuan dari pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya," ujar Firdaus.
Akibat aksinya, MAES dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 29 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ucap dia.