Beritasaja.com, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Penyelewengan (KPK).
Hasto menggugat KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam lama resmi Sistem Informasi Pelayanan Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Hasto Kristiyanto telah terdaftar dengan nomor perkara 5/pid.pra/2025/PN JKT SEL.
Gugatan tersebut telah terdaftar pada Jumat 10 Januari 2025.
Baca Juga
- Anggota DPR Maria Lestari Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
- Megawati: Kenapa KPK Ngubek-ubek Hasto?
Masa Enggak Ada Kerjaan Lain
- Perkembangan Kasus Hasto Kristiyanto
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Advertisement
Nantinya sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto dan sidang perdananya akan digelar pada Selasa 21 Januari 2025.
KPK menetapkan Sekjen PDIP itu dengan dua perkara sekaligus.
Pertama dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghulurkan dana Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya.
Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.