Beritasaja.com, Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Pembohongan (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus membeli-beli pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Jaksa KPK menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI).
"Ahli yang akan kami hadirkan Frans Asisi Datang," tutur Jaksa KPK Dwi Novantoro kepada wartawan, Kamis (12/6/2025)
Baca Juga
- Ronny Talapessy di Sidang Hasto Sebut Lapor ke Komnas HAM Bukan Ganggu Penyidikan
- PDIP Yakin Hasto Kristiyanto Dapatkan Keadilan di Kasus Harun Masiku
- Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas Disorot di Sidang Kasus Hasto Kristiyanto
Frans Asisi Datang sendiri merupakan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI).
Dia akan menjalani persidangan sebagai saksi ahli di hadapan majelis hakim.
Advertisement
Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara pembohongan yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pembohongan sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP.