Beritasaja.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penetapan lokasi (Penlok) pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Cililitan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025.
“Menetapkan, Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur,” tulis Pramono dalam putusan Kepgub, seperti dikutip dari situs resmi Dinas Sumber Daya Air (DSDA), Senin (5/5/2025).
Baca Juga
- Pramono Tegaskan Kerukunan Antarumat Penting untuk Dukung Jakarta jadi Kota Global
- Pelamar PPSU di Jakarta Mencapai Lebih dari 7 Ribu Orang
- Pramono Anung Bakal Jadikan Jakarta Sebagai Kota Wisata Sepak Bola
Dalam Kepgub tersebut ditetapkan area seluas kurang lebih 67.270 meter persegi (M2) sebagai lahan yang akan dibebaskan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penlok ini berlaku selama 3 tahun dan berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025.
Advertisement
Sebagai informasi, pembebasan lahan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui, Progres Normalisasi Kali Ciliwung Upaya normalisasi Sungai/Kali Ciliwung saat ini masih terus dilakukan.