Beritasaja.com, Jakarta Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menjamin tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban di wilayahnya sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.
"Insyaallah tidak ada penampungan hewan kurban di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan," kata Uus Kuswanto, Kamis (1/5/2025) dilansir Antara.
Baca Juga
- Puluhan Ribu Hewan Kurban Siap Disebar di Ratusan Kota Indonesia Jelang Idul Adha
- Warga Dusun Oli Lama di Maluku Dapat Kurban Sapi Saat Idul Adha 2025
- Cara Memilih Kambing Kurban untuk Idul Adha 2025, Ini Tipsnya
Terkait ketentuan tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha, Jakarta masih berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta.
Advertisement
"Kita masih menunggu pergub baru terkait ketentuannya.
Tapi sementara kita masih berpegangan pada ketentuan di Pergub 10 Tahun 2022 itu," kata Uus.
Dalam pergub tersebut, persyaratan teknis utama yang mesti dipenuhi adalah memadainya fasilitas pemotongan, lahan pemotongan, akses air bersih, penampungan limbah dan tempat perebusan.
Peralatan disinfeksi, kondisi kesehatan jiwa panitia, penyediaan kandang isolasi dan karantina, lokasi yang tidak rawan banjir dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Untuk jumlah tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban tahun 2025 masih sama seperti tahun 2024.
"Sebelum pergub baru, jumlahnya masih sama dengan tahun lalu.
Intinya tidak ada penambahan tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Uus.
Adapun dalam surat keterangan (SK) Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 tempat penampungan serta 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakbar.