Beritasaja.com, Jakarta Maraknya insiden kebakaran dalam beberapa hari terakhir di Jakarta membuat Gubernur Pramono Anung bergerak.
Menurut dia, Jakarta sudah memiliki aturan yang meminga warganya memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di rumahnya masing-masing.
Aturan itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Gubernur (Ingub) nomer 5 tahun 2025 terkait pelaksanaan Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar).
Dengan beleid tersebut, masyarakat di wilayah Provinsi Jakarta, para Aparatur Sipil Nasional (ASN) dan mereka yang berstatus pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jakarta diminta memiliki dan juga menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah juga tempat kerjanya masing-masing.
Advertisement
"Kepada pada Asisten Sekda untuk mengoordinasikan perangkat daerah di bawah koordinasinya terkait pelaksanaan Gempar.
Kemudian, kepada para Kepala Perangkat Daerah dimin memerintahkan kepada setiap ASN Pemerintah Provinsi Jakarta di daerahnya agar memiliki APAR di rumah masing- masing," perintah Pramono seperti dikutip dalam Ingub tersebut, Selasa (10/5/2025).
"Lakukan pendataan terhadap ASN Pemerintah Provinsi Jakarta di perangkat daerahnya yang sudah dan atau belum memiliki APAR di rumah masing-masing," lanjutnya.
Pramono menambahkan, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan bertugas mensosialisasikan Instruksi Gubernur tersebut kepada ASN Pemerintah Provinsi Jakarta, pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jakarta, dan masyarakat pada umumnya.