Beritasaja.com, Jakarta Mantan Menteri Pendidikan dasar, Kebudayaan, Riset dan Sistem (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan siap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana manipulasi pengadaan digitalisasi pendidikan dasar Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.
“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi wilayah hukum yang demokratis,” tutur Nadiem Makarim di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga
- Usut Manipulasi Chromebook, Kejagung Kembali Panggil 3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim
- Cek Fakta: Hoaks Artikel Nadiem Makarim Berbagi Uang Pengadaan Laptop Rp 11 Triliun dengan Mantan Presiden Jokowi
- Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Dugaan Manipulasi Kemendikbudristek
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” sambungnya.
Advertisement
Nadiem meyakini, proses hukum yang adil akan dapat membedakan antara kebijakan yang dijalankan dengan itikad baik, dan yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya.
“Saya tidak pernah menoleransi praktik manipulasi dalam bentuk apa pun,” tegas dia.
Selain itu, Nadiem berharap masyarakat tetap bersikap kritis namun adil.
Jangan sampai terburu-buru menarik kesimpulan dan jauh dari kebenaran.
“Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan dasar yang telah kita bangun bersama,” Nadiem menandaskan.
Kejagung Usut Manipulasi Chromebook Senilai Hampir Rp10 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana manipulasi pengadaan digitalisasi pendidikan dasar Kementerian Pendidikan dasar, Kebudayaan, Riset dan Sistem (Kemendikbudristek) Tahun 2019-2023.
Anggaran yang digelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun.
“Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana manipulasi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan dasar tahun 2019-2023,” sambungnya.