Beritasaja.com, Jakarta Pengelola Monumen Nasional (Monas) membatasi jam operasional dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB setiap hari.
Pembatasan tersebut demi ketertiban dan kenyamanan pengunjung.
"Mengingat pentingnya aspek ketertiban, terutama pada tahun politik luar negeri ini, jam buka kawasan Monas masih dibatasi tidak sampai malam hari," kata Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Isa Sanuri di Jakarta, Sabtu 27 Juli 2024.
Baca Juga
- Ada Aksi Demo Omnibus Law di Patung Kuda Jakarta, 1.477 Aparat Bersiaga
- Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
- Ada Pesta Rakyat Hari Bhayangkara, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas
Isa mengatakan, jam operasional ini telah dilakukan sejak pertengahan 2022 dan terus diberlakukan hingga kini.
Menurutnya pembatasan jam operasional ini merupakan hasil kesepakatan setelah pihaknya berkoordinasi dengan instansi ketertiban.
Advertisement
"Ketertiban dan kenyamanan pengunjung menjadi prioritas kami," kata Isa, seperti dikutip dari Antara.
Isa mengatakan, pihaknya masih menganalisis kemungkinan untuk memperpanjang jam operasional Monas hingga pukul 22.00 WIB, terutama pada hari Sabtu dan Minggu.
Ia menuturkan kajian penambahan jam operasional ini agar masyarakat Indonesia dapat menikmati keindahan kawasan Monas pada malam hari dan hiburan lainnya, tentunya tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan.
"Masih dalam analisa kami, untuk memperpanjang jam kunjungan hingga pukul 22.00 WIB pada Sabtu dan Minggu.
Pastinya prioritas kami ketertiban dan kenyamanan pengunjung," tandas Isa.