Beritasaja.com, Jakarta - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat untuk menaati larangan mendaki Gunung Merapi.
Gunung Merapi ditutup untuk aktivitas pendakian sejak Mei 2018 karena peningkatan status dari aktif normal menjadi waspada.
"Harapannya, masyarakat mematuhi larangan-larangan yang sudah ditetapkan oleh instansi yang berwenang terhadap Merapi," ujar Kepala Pelaksana BPBD DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Senin 14 April 2025, seperti dilansir dari Antara.
Masyarakat harus menyadari bahaya yang mengintai jika nekat mendaki gunung berapi yang masih aktif ini.
Advertisement
Pada November 2020, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Inovasi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) kembali menaikkan status menjadi "siaga" (Level III) dan hingga kini belum ada perubahan status.
"Masyarakat atau wisatawan jangan coba-coba mempertaruhkan nyawa di Merapi," tutur Noviar.
Noviar menegaskan bahwa meskipun aktivitas Merapi saat ini masih tergolong terkendali, kewaspadaan tetap harus dijaga.
"Kondisinya sampai hari ini sesuai dengan informasi dan data terbaru dari BPTKG, masih terkendali, belum ada peningkatan ataupun penurunan status dari siaga," ujarnya.
Noviar mengatakan, sebagai bagian dari upaya mitigasi, BPBD DIY telah menyiapkan 278 sabo dam di lereng Merapi dan memasang sistem peringatan dini (Early Warning System/EWS) di berbagai titik rawan.
"EWS ini dibangun oleh berbagai pihak, di antaranya 36 unit oleh Pemkab Sleman, tujuh unit oleh BPPTKG, dan juga dari Balai Teknik UGM.
Semua sudah terpasang dan memberi peringatan jika aktivitas Merapi meningkat," kata Noviar.