Beritasaja.com, Jakarta - Seorang dokter program pengajaran dokter spesialis (PPDS) kembali tersandung kasus dugaan pencabulan.
Kali ini seorang dokter PPDS dari Universitas Indonesia (UI) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah merekam mahasiswi yang sedang mandi.
Peristiwa ini terjadi di sebuah indekos di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April 2025.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dua hari kemudian atau tepatnya pada Kamis, 17 April 2025 kemarin.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.
Pelaku, berinisial MAES, diduga merekam mahasiswi berinisial SS menggunakan handphone melalui ventilasi kamar mandi.
SS yang menyadari hal tersebut langsung berteriak dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Polisi telah menetapkan MAES sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.
Advertisement
Kasus ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum privasi, tetapi juga masuk dalam ranah pidana berdasarkan UU Pornografi.
MAES dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena pelaku merupakan seorang dokter, profesi yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moral.
Apalagi belakangan ini marak kasus pelecehan seksual atau pencabulan yang melibatkan oknum dokter.