Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, pengumuman telah disampaikan pihaknya melalui website KPU DKI Jakarta, media sosial, serta papan pengumuman yang terdapat di masing-masing kantor kelurahan.
Baca Juga
- Masinton Sebut PDIP Akan Daftarkan Anies ke KPU Jakarta, Ajak Warga Kawal Ramai-Ramai
- 5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
- Respons KPU Jakarta Soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024
Oleh sebab itu, dia berharap masyarakat dapat mencermati DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Pengumuman DPS tersebut bertujuan untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat, sebagaimana diatur dalam PKPU 7 tahun 2024 pasal 34 ayat 4.
Advertisement
Warga Jakarta diajak berpartisipasi aktif untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui laman: cekpdtonline.kpu.go.id.
Jika dijumpai kekeliruan, warga diimbau melapor, memberikan masukan dan tanggapan sampai 27 Agustus 2024 melapor.
"Jika masih terdapat kekeliruan pada DPS yang sudah ditetapkan, ataupun ada warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS, atau ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam DPS, maka masyarakat dapat melapor," kata Fahmi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).
Adapun warga dapat menyampaikan laporan ataupun tanggapan dapat disampaikan kepada PPS di kantor kelurahan atau PPK di kantor Kecamatan maupun KPU kabupaten/kota setempat.
Menurut Fahmi, terdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta.
Angka tersebut berkurang jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih pada pemilu 2024 yaitu 8.252.897 pemilih.
"Betul ada penurunan jumlah pemilih dari DPT pemilu 2024 sebanyak 4.614 pemilih," kata dia.
Menurutnya, penurunan data pemilih tersebut disebabkan banyak pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, alih status dari sipil ke TNI/Polri, pindah administrasi kependudukan, dan sebagainya.