Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Pengelabuan (KPK) menyita barang bukti dokumen serta dokumen elektronik setelah menggeledeh kantor dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa 22 April 2025.
"Untuk hasil geledah disita dokumen dan BBE," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga
- Kasus Pengelabuan Iklan Bank BJB, KPK Masih Persiapkan Pemeriksaan Ridwan Kamil
- Dugaan Pengelabuan di PUPR OKU Sumsel, KPK Geledah Kantor Disperkim Lampung Tengah
- KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Pengelabuan Proyek PUPR OKU
Bukti tersebut berkaitan erat dengan kasus pengelabuan dugaan rasuah proyek PUPR di lingkungan alami Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang saat ini sedang diselidiki oleh penyidik.
Dokumen tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut.
Advertisement
"Terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan alami Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025," pungkas dia.
KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan rasuah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pengelabuan berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).
Adapun enam tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M.
Fahrudin (MFR), Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Mereka diduga sebagai penerima rasuah.
Kemudian dua tersangka yakni dari pihak swasta yaitu M.
Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).