Beritasaja.com, Jakarta - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengaku belum membaca isu Memorandum Of Understanding (MoU) terkait pengamanan oleh TNI di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari).
“Saya belum baca MoU nya dan saya belum lihat apa sih yang dibicarakan,” kata Utut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga
- Ledakan Amunisi Tewaskan 13 Orang, Panglima TNI dan KSAD Diminta Tanggung Jawab
- Tragedi Ledakan Amunisi Garut, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dibentuk Tim Independen
- 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Telah Diidentifikasi, Jenazah Diserahkan ke Keluarga
Menurut Utut, pihaknya akan bertanya langsung kepada pihak TNI dalam rapat terdekat.
“Nanti saya tanya dulu.
Orang saya belom ngomong sama kejaksaan, TNI.
Kalo saya komen gimana.
Nanti kita tanya dulu.
Segera,” pungkasnya.
Advertisement
Komisi III DPR angkat bicara soal kebijakan pengamanan oleh TNI di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari).
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta rencana tersebut dikaji ulang agar menjaga semangat reformasi.
“Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum,” kata Rudianto saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
“Civilian Value harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap cita awal reformasi sebagai fondasi awal reformasi ketatanegaraan dan reformasi konstitusi 1998,” sambungnya.
Rudianto menyebut pada Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 berbicara tentang Kehakiman, dan badan lain yang membantu didalamnya yakni : Kejaksaan dan Advokat.
Kemudian Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bicara tentang Kepolisian dengan kewenangan Penegakan Hukum.
Ia menyatakan penting menjaga mandat Konstitusi UUD 1945, yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain Integrated Crimjnal Justice System kita berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat).
“Pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai Konstitusi dan konstitusionalisme,” pungkasnya.