Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Suparmono dibawa ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Dia tiba sekitar pukul 16.46 WIB.
Baca Juga
- Kejagung Beri Perlindungan Bambang Hero, Guru Besar IPB yang Dilaporkan soal Kerugian Kasus Timah
- Jaksa Agung Gelar Rakernas 2025, Tegaskan Visi Misi Sesuai Asta Cita Prabowo
- Pengacara Andi Kusuma Sayangkan Kejagung Biarkan Ribuan Tersangka dalam Kasus Kecurangan Timah
"Iya (diamankan)," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Advertisement
Dia ditangkap oleh penyidik Kejagung dari Palembang, Sumatera Selatan.
Kini Rudi Suparmono diketahui tengah dibawa ke Kejagung untuk menjalani proses pemeriksaan.
Sebelumnya, Kejagung menyampaikan adanya dana yang disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar 20.000 dolar Singapura (SGD) dari tersangka Lisa Rachmat (LR) selaku kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar tidak menyebut nama dari Ketua PN Surabaya yang dimaksud.
Dia hanya menegaskan arah aliran dana yang disiapkan untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
"Pada tanggal 6 Oktober 2023, Tersangka MW (Meirizka Widjaja) dengan ditemani oleh saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jalan Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh Tersangka MW dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh," tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, untuk keperluan pengurusan perkara sebagaimana permintaan Lisa Rachmat, ibu dari Gregorius Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sejak Oktober 2023-Agustus 2024 secara bertahap menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar.
"Sekira bulan Januari 2024 pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Tersangka LR menghubungi saksi ZR (Zarof Ricar) melalui pesan Whatsapp dan meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," jelas dia.