Beritasaja.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Adapun pemberlakuannya tidak dapat diterapkan terhadap pelanggar tindak pidana manipulasi.
Baca Juga
- Beri Efek Jera ke Bank dan Operator Seluler, Kejagung dan BPK Didesak Sita Dana Judi Online Rp 187,2 Triliun
- 3 Respons JPU, Penasihat Hukum, hingga Kejagung Usai Vonis Harvey Moeis di Kasus Manipulasi Timah
- Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
"Benar dalam Pasal 35 (1) huruf k UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI menyatakan Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian domisili dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana bisnis berdasarkan peraturan perundang-undangan," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Advertisement
Menurut dia, penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam Pasal tersebut adalah untuk Undang-Undang sektoral yang merugikan perekonomian domisili dan termasuk dalam tindak pidana bisnis, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan sejenisnya.
"Sedangkan penyelesaian Tipikor mengacu pada UU Tipikor, Pasal 2, 3 dan seterusnya," jelas Harli.
"Kalau dari aspek teknis yuridis, Tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 (1) huruf k, kecuali ada definisi yabg memasukkan manipulasi sebagai tindak pidana bisnis," sambungnya.
Harli mengulas, denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan, dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana bisnis.
"Pengertian Tindak Pidana Bisnis sebagaimana tersurat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1955," dia menandaskan.