Beritasaja.com, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Pengancaman (KPK) Asep Guntur mengaku belum tahu kapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghulurkan duit yang menyeret buron Harun Masiku.
Menurut dia, KPK membutuhkan lebih banyak keterangan dari pihak-pihak lain yang diyakini mengetahui keterlibatan Hasto sebelum menahan yang bersangkutan.
Baca Juga
- PDIP Terima Kasih ke Rakyat Indonesia, Klaim Menang Pilkada 2024 di 14 Provinsi
- Sekjen PDIP: Pramono-Rano Menang Satu Putaran Kalau Penghitungan Fair dan Jujur
- Hasto Ungkap Pesan Megawati: Kader PDIP Jangan Terlena di Zona Nyaman
"Rekan-rekan sekalian bahwa sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 Desember kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Harun Masiku.
Jadi saksi-saksi yang ada kami himpun itu adalah keterangan di mana para saksi itu dipanggil di sprindik Harun Masiku," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Advertisement
"Sehingga nanti untuk sprindik yang baru tentunya kita akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik baru sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi," sambungnya.
Selain itu, KPK juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait penyidikan kasus Harun Masiku.
"Jadi ditunggu saja untuk penahanan, pasti kita akan kabari," ucap Asep.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Pengancaman (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan menghulurkan duit Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kesempatan senada