Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status pencegahan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri.
Hal itu demi mempermudah pemeriksaan dalam proses penyidikan perkara.
"Untuk mempermudah penyidikan, di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Baca Juga
- Kejagung Terus Monitor Keberadaan Riza Chalid
- Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Dugaan Manipulasi Kemendikbudristek
- Diperiksa Kejati NTT, Wamen PU Dicecar 20 Pertanyaan soal Proyek Rumah Pejuang Timor Timur
Pencegahan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri diberlakukan mulai tanggal 19 Mei 2025 hingga 6 bulan ke depan.
Adapun penyidik rencananya kembali melakukan pemeriksaan terhadapnya pekan depan.
Advertisement
"Nanti dipastikan lagi," kata Harli.
Sebelumnya, Kejagung memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Pencegahan itu dalam rangka pengusutan kasus manipulasi penerimaan kredit dari bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) dan Banten serta PT DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
"Iya benar IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk 6 bulan ke depan," tutur Harli saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
"Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan," sambungnya.