Beritasaja.com, Jakarta - Mabes TNI menyatakan bahwa pengerahan pasukan untuk mengamankan Kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan Nota Kesepahaman atau MoU yang diteken oleh kedua instansi tersebut.
“Surat Telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” tutur Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).
Baca Juga
- Top 3 News: Panglima TNI Kerahkan Personel Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia
- Penjelasan Kejagung Terkait Prajurit TNI Amankan Kejaksaan Seluruh Indonesia
- TNI AL Jelaskan Eks Marinir Gabung Militer Rusia, Dipecat karena Desersi
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” sambungnya.
Advertisement
Kristomei mengulas, ada sejumlah poin yang masuk dalam ruang lingkup kerja sama TNI-Kejaksaan, yakni meliputi pendidikan non-formal dan pengetahuan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, termasuk penugasan prajurit TNI di konservasi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI; dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Bangsa, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” jelas dia.