Beritasaja.com, Jakarta - Seorang warga kerajaan Vietnam berinisial NTH dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungannya.
NTH diduga menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk berkebun secara ilegal di sebuah usaha spa di Jakarta Selatan.
Baca Juga
- Palsukan Izin Tinggal, Empat WNA Pakistan Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat
- Kemnaker Soroti Dugaan Penganiayaan Wanita oleh Pekerja Asing di Batam
- 100 Hari Pemerintahan Donald Trump, PHK 121.000 Pekerja hingga Kebijakan Tarif
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, mengatakan NTH masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan yang berlaku hingga 28 April 2025.
Advertisement
Selama berada di Indonesia, NTH justru memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan yang dilakukan oleh NTH telah melanggar ketentuan izin tinggal yang diberikan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
"Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambungnya.