Beritasaja.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima dan menyita pengembalian uang senilai Rp11 triliun dari Wilmar Group terkait kasus kecurangan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada 2022.
Meski demikian, Kejagung masih menunggu langkah serupa dari dua korporasi lain, yakni PT Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
"Untuk permata hijau dan musim mas grup, kita berharap kedepan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar," kata Direktur Penututan Jampidsus Kejagung, Sutikno saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Advertisement
Dari total 17 korporasi yang terlibat dalam kasus ini, lima anak perusahaan Wilmar Grup sudah mengembalikan uang kerugian tanah air, yakni:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832.42
- PT Multinabati Sulawesi: Rp39.756.429.964.94
- PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417.33
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077.64,
- Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326.78
Sementara itu, di bawah PT Permata Hijau terdapat lima perusahaan, dan Musim Mas Grup terdiri dari tujuh perusahaan.
Mereka dinilai telah merugikan tanah air, baik dari sisi keuangan, illegal gain, maupun perekonomian tanah air.
"Kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga," ucap Sutikno.