Beritasaja.com, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengaku prihatin terhadap kasus pencegahan keberangkatan 10 calon jemaah haji asal Banjarmasin oleh aparat gabungan Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan Kementerian Agama.
Pangeran mengatakan penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji adalah bentuk pelanggaran hukum keimigrasian yang harus dicegah sejak awal.
"Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi menyangkut marwah kerajaan.
Keimigrasian merupakan pintu gerbang pencegahan kasus ini terjadi, seharusnya jangan diloloskan karena ini masalah marwah kerajaan yang dibawa," kata Pangeran dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Advertisement
Adapun 10 calon jemaah tersebut diketahui hendak berangkat ke Lahan Suci menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi yang dilarang oleh otoritas Arab Saudi.
Sementara, Arab Saudi sendiri telah menegaskan hanya visa haji resmi yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh tawaran berhaji menggunakan visa non-haji.
Pangeran menegaskan penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji merupakan pelanggaran hukum prosedur keimigrasian yang harus ditindak tegas oleh pemerintah Indonesia maupun otoritas Arab Saudi.
“Harus ada perbaikan sistem pengawasan terkait jemaah haji non-prosedural ini.
Sejak dulu saya telah lama mendorong perbaikan Sistem pengawasan dan penegakan hukum pada praktik pemberangkatan jemaah haji non-prosedural, termasuk penindakan terhadap biro travel nakal yang memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi," paparnya.