Beritasaja.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pendalaman tata kelola perpolitikan pemerintahan selama tiga bulan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim buntut pelesiran ke Jepang.
Keputusan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto setelah melakukan pendalaman selama kurang lebih satu pekan.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola perpolitikan pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan hidup Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Aryakepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga
- Top 3 News: Prabowo Bertemu Megawati, Sekjen Gerindra Sebut PDIP Tetap di Luar Pemerintahan
- VIDEO: Tak Izin saat Liburan ke Jepang hingga Dapat Teguran, Lucky Hakim Siap Terima Konsekuensi
- Wamendagri Sebut Lucky Hakim Tidak Paham Materi Retret Kepala Daerah
Dia menerangkan, Lucky Hakim diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola perpolitikan pemerintahan di lingkungan hidup Kemendagri.
Advertisement
"Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan hidup Kementerian Dalam Negeri.
Jadi Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari direktur jenderal perpolitikan dan pemerintahan umum, direktur jenderal keuangan daerah, Bangda, dan lain-lain," ujar dia.
"Jadi keseluruhan komponen dari Kementerian Dalam Negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," sambung dia.