Beritasaja.com, Jakarta Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan membeli-beli dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dia mengulas, proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI Harun Masiku dipantau langsung oleh terdakwa selaku Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca Juga
- Dugaan Penyimpangan Dana Hibah, Kejari Mesuji Geledah Kantor Bawaslu
- Bawaslu Awasi Ketat 8 Daerah PSU karena Berpotensi Terjadi Pelanggaran
- Ketua Bawaslu: Dugaan Politik luar negeri Uang di PSU Kabupaten Serang, 12 Orang Diperiksa
"Kalau secara langsung tidak begitu bahasanya.
(Tapi) ini dipantau loh, bahasanya seperti itu.
Kata Saeful, ada di chatingan kalau enggak salah," tutur anggota Bawaslu Agustiani Tio menjawab jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Penyimpangan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Advertisement
Agustiani mengakui adanya percakapan itu melalui sambungan telepon pada 6 Januari 2020, yang disampaikan oleh kader PDIP Saeful Bahri.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tertera perihal percakapan antara keduanya.
"Saudara Saiful mengatakan tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya.
Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi.
Benar saudara Saiful mengatakan seperti itu?" tanya jaksa.
"Iya, kan ada rekamannya," jawab Agustiani.
"Jadi di situ, Saiful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa Pak Hasto begitu?" tanya jaksa lagi.
"Iya Saiful yang berkata seperti itu," sahutnya.
Agustiani pun meneruskan pesan dari Saeful kelada terpidana Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU, pada 8 Januari 2020.
"Saya berkata, kayaknya memang sekjen ikut di dalam ini, mungkin ibu minta.
Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku ini?" kata jaksa membacakan BAP.
"Iya, sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful.
Karena dimintanya begitu," jawab Agustiani.