Beritasaja.com, Jakarta Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni, Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka.
Baca Juga
- Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri, Bank DKI Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Bank DKI Ajak Masyarakat Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri soal Perkembangan Pemulihan Sistem
- Top 3: Bareskrim Polri Turun Tangan di Kasus Bank DKI
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka sebelum tgl 24 April," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Advertisement
Salah satu alasan penangguhan penahanan tersebut lantaran terbentur permasalahan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar penyidik turut menyertakan pasal tindak pidana pembohongan.
Hanya saja, penyidik Polri berkeyakinan kalau kasus yang ditanganinya hanya tindak pidana umum.
Berkas itu sempat diberikan ke penyidik, tapi pada akhirnya dikembalikan lagi ke Bareskrim Polri dan kembali meminta dipenuhi penyidik pasal tindak pidana pembohongan.
JPU, kata Djuhandani berpendapat kasus pemagaran pagar laut mengakibatkan kerusakan alam yang ternyata sudah masuk ke ranah tindak pidana pembohongan.
Namun untuk dugaan tindak pidana pembohongan oleh Arsin Cs saat ini tengah diselidiki oleh Korps Tindak Pidana Pembohongan (Kortas Tipikor) dan sudah tahap penyidikan.
"Terhadap kejahatan atas kekayaan negeri berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod tanpa ijin dari pihak berwenang yang mengakibatkan kerusakan alam dan atau kerugian masyarakat yang JPU nyatakan merugikan keuangan negeri atau perekonomian negeri saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri," ujar Djuhandani.