Beritasaja.com, Jakarta - Calon bupati dan calon wakil bupati Serang nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menggugat kemenangan paslon nomor urut 02, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon menyinggung dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto untuk memenangkan istrinya di Pilbup Serang 2024.
Baca Juga
- Respons KPU Jakarta soal Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada ke MK
- Pengamat: Pilkada Jakarta Dua Putaran Lebih Realistis, Genjot Partisipasi Pemilih
- 115 Paslon Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK
Dalam sidang Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, kuasa hukum Andika Nanang yakni Deni Ismail Pamungkas mendalilkan terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilbup Serang 2024.
Dia menyoroti Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri Mendes Yandri Susanto.
Advertisement
"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 02 sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," tutur Deni di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Deni kemudian menampilkan surat undangan resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang dikemas sebagai acara haul keluarga.
Kegiatan itu mengundang kepala desa, sekretaris desa, kader posyandu, ketua RT, dan ketua RW se-Kabupaten Serang.
"Yandri Susanto saat menjadi Menteri Desa melakukan kegiatan kunjungan kerja kementerian ke beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Serang untuk mempengaruhi guna memenangkan istrinya," jelas dia.
Deni menyebut, terdapat pula keterlibatan anggota polisi di wilayah hukum Polda Banten, yang diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi terhadap kepala desa di Kabupaten Serang, yang kemudian mengarahkan mereka untuk mendukung paslon 02.