Beritasaja.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi, terutama menjelang akhir pekan.
Pada Jumat (10/1/2025), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan harapan dapat mengurangi volume kendaraan di jalan-jalan utama.
Baca Juga
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Kamis 9 Januari 2025, Jangan Sampai Keliru!
- Aturan Ganjil Genap Jakarta, Rabu 8 Januari 2025: Panduan Lengkap untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Selasa 7 Januari 2025, Cek Selengkapnya!
Advertisement
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan serta menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta.
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Jakarta, kebijakan ini telah berhasil mengurangi volume kendaraan hingga 30% pada waktu-waktu tertentu, yang berdampak pada peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan dan menurunnya waktu tempuh perjalanan.
Untuk aturan ganjil genap Jakarta, jangan lupa hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.