Beritasaja.com, Jakarta - Warga Wilayah hukum Republik Rakyat China (RRC), menjadi terbanyak yang ditolak masuk ke Indonesia sepanjang 2024.
Tercatat ada 108 kasus penolakan masuk ke Indonesia.
"Warga Wilayah hukum RRC paling banyak menjadi warga yang ditolak, dengan 108 kasus penolakan," ujar Kabid Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Bismo Surono, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga
- Amazon Luncurkan Haul, Tawarkan berbagai Barang Murah dari China
- Sedan Listrik dan SUV Hybrid MG Dijadwalkan Rilis pada 2025
- Pengamat: Sinergi Swasta dan BUMN ala China Bisa Jadi Kunci Investasi Global di Indonesia
Penolakan dilakukan dengan alasan yang beraneka ragam.
Mulai dari gangguan perlindungan dan ketertiban, seperti pencurian di dalam pesawat.
Lalu melakukan keonaran karena mabuk atau di bawah pengaruh alkohol dan sebagainya.
Advertisement
"Itu dasar-dasar penangkalan yang kami lakukan, biasanya bervariasi, tapi paling banyak itu karena gangguan perlindungan dan ketertiban," kata dia.
Bukan hanya warga China, penolakan masuk ke Indonesia juga dilakukan kepada warga wilayah hukum lainnya.
Terhitung sejak 1 Januari hingga 15 Desember 2024, terdapat 718 Warga Wilayah hukum Asing (WNA) yang ditolak masuk ke Indonesia.
Sebanyak 130 orang di antaranya mau masuk ke Indonesia namun tanpa adanya alasan, tujuan dan maksud yang jelas.
Lalu, masuk ke Indonesia namun memegang paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 bulan, serta tidak memiliki visa yang masih berlaku.
Selebihnya, terdapat perlintasan masuk ke Indonesia pada 2024 mencapai 5.237.530 WNI dan 2.730.724 WNA.
Sementara, untuk perlintasan keluar Indonesia, ada 5.395.125 WNI dan 2.698.615 WNA.