Beritasaja.com, Jakarta - Jaksa mendakwa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan tindak pidana pelanggaran dengan menerima hadiah atau janji untuk membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mantan pacarnya.
Ketiga hakim tersebut yakni Erintua Damanik selaku ketua Majelis Hakim serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota.
Baca Juga
- Dilimpahkan Tahap II, 3 Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang
- 3 Hakim Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU
- Kejagung Periksa Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Membeli-beli yang Seret Ibunya
"Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," ujar Jaksa dalam amar dakwaannya, Rabu (24/12/2024).
Advertisement
Uang tersebut diterima dari ibu dan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Racmat.
Pemberian uang kepada tiga hakim itu dilakukan secara terpisah dan bertahap.
Untuk Erintuah diberikan uang secara bertahap yaitu senilai SGD48.000, SGD 38.000, dan SGD30.000 dolar Singapura.
Sementara itu untuk dua hakim anggota yaitu Mangapul mendapatkan SGD36.000 dola Singapura, lalu Heru Hanindyo SGD36.000 Dolar Singapura.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangaul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Jaksa.
Jaksa membeberkan, Lisa sempat bertemu dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk meminta dicarikan hakim yang bisa mengkondisikan persidangan Tannur.
Lisa kepada Zarof beralasan dicarikan hakim yang bisa memutus bebas anak anggota DPR itu.
"Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersedia untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) dalam perkara anak seorang anggota DPR," jelas Jaksa.