Beritasaja.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra menyebut tidak ada kasus pelanggaran peraturan HAM berat dalam beberapa dekade terakhir.
Yusril mengatakan pelanggaran peraturan HAM berat justru terjadi saat awal kemerdekaan Indonesia tahun 1960-an.
"Mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya, pada waktu awal drama kemerdekaan kita 1960-an.
Tapi dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran peraturan HAM berat," ujar Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2024).
Baca Juga
- Otto Hasibuan Cerita Sempat Dilarang Istri Jadi Menteri, Malah Dipilih Prabowo
- Menko Yusril Ihza Mahendra Bangga Otto Hasibuan Jadi Wakilnya: Ini Bos Saya
- Pimpin Kementerian Baru, Yusril: Kami Akan Jalankan Tugas dengan Baik
Menurut Yusril, tidak ada lagi kasus pelanggaran peraturan HAM berat pasca tahun 1960-an.
Saat ditanya apakah peristiwa 1998 merupakan pelanggaran peraturan HAM berat, Yusril menjawab tidak.
"Enggak," ucapnya.
Advertisement
Yusril menceritakan pengalamannya menyelesaikan kasus-kasus besar di sidang komisi HAM PBB beberapa tahun lalu.
Dia telah membentuk pengadilan HAM, ad hoc, dan pengadilan HAM konvensional karena banyaknya kasus pelanggaran peraturan HAM berat.
"Jadi sebenarnya kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran peraturan HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir," ujar Yusril.
Yusril menuturkan tidak semua pelanggaran peraturan HAM digolongkan sebagai HAM berat.
Dia mencontohkan kasus pelanggaran peraturan HAM berat salah satunya genosida.
"Kalau pelanggaran peraturan HAM sih setiap kejahatan itu adalah pelanggaran peraturan HAM, tapi tidak semua kejahatan adalah pelanggaran peraturan HAM yang berat.
Pelanggaran peraturan HAM yang berat itu kan genoside, etnic cleansing.
(Itu) tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir," tutur Yusril.
Baca juga Prabowo: Belajar Lagi, Konflik 98 Itu Kita Dikerjain Kekuatan Asing