Beritasaja.com, Jakarta Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan, ada sejumlah anggota DPR RI dilarang istri untuk hadir dalam rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024).
"Ya terserah apapun.
Orang tidak kuorum itu karena misalkan ditelepon istrinya suruh jangan berangkat, ditelepon masyarakatnya suruh jangan berangkat, itu kan aspirasi juga," kata Awiek, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Baca Juga
- Peringatan Darurat Indonesia, Pemuda Lampung Demo Pakai Kostum Money Heist Tuntut DPR Bubar
- Tagar Kawal Putusan MK Terus Menggema di X Twitter, Warganet Bergerak Amankan RUU Pilkada
- Top 3 News: Baleg DPR Setujui Batas Usia Cagub 30 Tahun saat Pelantikan, Hanya PDIP yang Menolak
Kendati demikian, Politikus PPP ini tak menyebutkan siapa anggota tersebut.
Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.
Advertisement
"Lah iya, saya oleh konstituen dilarang untuk hadir ke paripurna ada yang begitu.
Tidak usah saya sebutkan.
Bahkan ada juga yang ikut pasang-pasang apa itu?," ujar dia.
Bahkan, kata Awiek juga banyak anggota dewan yang memasang postingan 'peringatan darurat' di media sosial.
"Ya, anggota DPR kan ada yang pasang-pasang begitu.
Itu kan aspirasi dari publik," ucapnya.
Lebih lanjut, Awiek itu menegaskan, bahwa tidak ada undang-undang baru.
Lantara, pengesahan di rapat paripurna tak dilanjutkan.
"Jadi kami tegaskan, sampai saat ini tidak ada undang-undang baru.
Dan ketika tidak ada undang-undang baru, maka yang berlaku adalah undang-undang lama dan keputusan MK," kata dia.