Beritasaja.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendesak pihak kepolisian untuk mengadili para pelaku pembubaran diskusi yang diadakan di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9/2024).
Anwar menegaskan bahwa Indonesia merupakan republik hukum yang menjamin hak setiap individu untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3.
Baca Juga
- Waketum MUI Marsudi Syuhud: Toleransi Jadi Kunci Perdamaian
- Terima Kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi MUI Pusat, MUI Kalsel Siapkan 11 Instrumen
- Pramono Anung Dapat Wejangan dari Penasihat MUI, Apa Itu?
“Oleh karena itu, pihak kepolisian harus secepatnya menangkap para pelaku tersebut, karena kita sebagai bangsa yang beragama, berbudaya, dan taat hukum sudah jelas-jelas tidak bisa menerima kehadiran dari sikap dan tindakan-tindakan yang bersifat premanisme tersebut,” kata Anwar dalam keterangan, Minggu (29/9/2024).
Advertisement
Anwar menambahkan bahwa jika ada perbedaan pendapat, pendekatan yang seharusnya digunakan adalah dialogis, menggunakan akal sehat yang berakhlak dan beretika, bukan dengan cara kekerasan.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh, seperti Refly Harun dan Din Syamsuddin, adalah kegiatan legal yang dijamin oleh konstitusi.
“Untuk itu, sebagai warga republik yang baik, semestinya semua orang harus menghormatinya,” ujarnya.
dilansir dari Antara.