Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons hasil vonis tiga tahun penjara terhadap Toni Tamsil alias Akhi, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pelanggaran peraturan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Diketahui, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menjatuhkan putusan yang lebih ringan terhadap Toni Tamsil dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca Juga
- Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Menghalangi Penyidikan Pelanggaran peraturan Timah
"Sikap JPU pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan dibacakan sesuai hukum acara," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Advertisement
Berdasarkan catatan, Toni Tamsil didakwa dengan Kesatu Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Pelanggaran peraturan (UU Tipikor) atau Kedua Pasal 22 UU Tipikor.
Isi dalam Tuntutan Pasal 21 UU Tipikor tanggal 01 Agustus 2024 yakni pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan potong tahanan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan biaya perkara Rp 10 ribu.
"Sementara Putusan tanggal 29 Agustus 2024 Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yaitu pertama, Pasal 21 UU Tipikor, kedua, pidana penjara selama tiga tahun potong tahanan, ketiga, biaya perkara Rp 5 ribu," kata Harli.
Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pelanggaran peraturan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Toni Tamsil terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pelanggaran peraturan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Toni Tamsil) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," tulis putusan yang tertera dalam SIPP PN Pangkalpinang yang dikutip Senin (2/9/2024).
Adapun persidangan digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Diketahui, putusan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut agar Toni Tamsil dikenakan denda sebesar Rp200 juta, yang apabila tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana pengganti atau subsider tiga bulan.