Beritasaja.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS), terdakwa kasus kecurangan pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
"Iya (kasasi), karena kan untuk terdakwa yang lain dihukum kan, tapi yang bersangkutan dibebaskan," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga
- Vonis Kasus Kecurangan Garuda: Emirsyah Satar 5 Tahun Penjara, Soetikno Soedarjo Bebas
Dia menyatakan pihaknya tentu menghargai setiap vonis yang diputuskan pengadilan.
Dia tidak menampik selalu ada perbedaan pandangan dalam proses penegakan hukum.
Advertisement
"Saya kira itu yang harus kita luruskan.
Jaksa Penuntut Umum selalu punya hak, berdasarkan hukum acara yang berlaku maka dengan putusan itu tentu kan ada waktu juga yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk berpikir, untuk menentukan langkah-langkah berikut," jelas Harli.
Saat ini, Kejagung tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan JPU untuk menuntaskan proses administrasi langkah hukum kasasi.
"Kita juga menunggu salinan putusannya, dan dalam waktunya nanti tentu sikap itu akan dilakukan," Harli menandaskan.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Kecurangan (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA), Emirsyah Satar dan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) di kasus kecurangan pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Majelis hakim membacakan vonis tersebut pada Rabu, 31 Agustus 2024, diawali untuk putusan terdakwa Emirsyah Satar.