Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk memperbaiki visi dan misi yang diserahkan kepada KPU DKI untuk maju dalam Pilkada serentak 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, visi dan misi yang disusun pasangan calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jakarta 2025-2045.
Agar, kata Dody selaras dengan pembangunan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke depan.
Baca Juga
- Pramono Anung-Rano Karno Temui Sutiyoso di Museum Bang Yos
- Berkaca dari Hong Kong, Ridwan Kamil Pastikan Hunian di Atas Stasiun Kereta Sangat sekali Realistis
- Sekjen PAN Dorong Cagub Jakarta Adu Gagasan Atasi Polusi Udara
"Kami berharap itu (RPJPD) dirujuk agar tentu pembangunan Jakarta ke depan digagas oleh gubernur dan wakil gubernur itu bisa selaras dengan pembangunan jangka panjang daerah," kata Dody ditemui di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).
Advertisement
Adapun visi misi pasangan calon sesuai RPJPD ini juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tepatnya ada di Bab III, pasal 13 PKPU tersebut.
Dody menyatakan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada semua bakal pasangan calon baik yang diusung partai pemerintahan maupun perseorangan.
Selain itu, ujar Dody Bappeda DKI Jakarta juga bersedia apabila dimintai konsultasi oleh bakal pasangan calon.