Beritasaja.com, Jakarta - Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan gadget atau gawai.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi setelah video vulgar yang diperankan Audrey Davis alias AD tersebar di media sosial.
"Tolong bijak menggunakan gadget dan smartphone.
Simpanlah data-data pribadi yang baik jangan sampai data itu diambil orang," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga
- Pengakuan Audrey Davis Sebagai Pemeran di Video Vulgar
- Polisi Kantongi Identitas Pemeran Pria Bersama Audrey Davis di Video Vulgar
- Polisi Kantongi Bukti Baru Kasus Video Syur Audrey Davis Anak David Naif
Ade Ary mengatakan, tak dipungkiri hampir semuanya kini menggunakan gadget punya bahkan ada yang lebih dari satu unit.
Advertisement
Dia meminta masyarakat berhati-hati bilamana mendokumentasikan foto atau video pribadi.
Hindarilah mendokumentasikan menyimpan, mengoleksi, memproduksi dokumen pribadi yang bermuatan asusila, pornografi.
Dia mengingatkan ada ancaman pidananya
"Hati-hati ini dapat dipidana dengan tindak pidana pornografi jika foto itu tersebar apalagi punya kepentingan komersil.
Jadi pembuat foto atau video atau dokumen elektronik bermuatan pornografi dapat dipidana yang sebelumnya pasti ada penyebaran," ujar dia.
"Penyebarnya juga dipidana di Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," dia menandaskan.