Beritasaja.com, Jakarta - Presiden RI terpilih Prabowo Subianto bebas menambah jumlah kementerian setelah adanya Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Undang-Undang Kementerian Tanah air disahkan oleh DPR.
Pengesahan RUU Kementerian Tanah air disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Baca Juga
- Infografis 44 Menteri Dikabarkan Bakal Isi Kabinet Prabowo - Gibran dan Prediksi Kementerian Baru
Kini Prabowo bisa menambah jumlah kementerian tanpa batas dengan landasan Pasal 15 RUU Kementerian Tanah air.
Kementerian bisa dibentuk berdasarkan kebutuhan presiden.
Advertisement
"Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden," tulis RUU Kementerian Tanah air dilihat Jumat (20/9).
Sebelumnya, pada Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, jumlah kementerian dibatasi hanya 34.
Dengan revisi itu, tak ada lagi batasan jumlah kementerian.
Sehingga, Presiden bisa membentuk sebanyak-banyaknya kementerian sesuai keperluannya.