Beritasaja.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Pengancaman (KPK) mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) dan dua orang lainnya ke luar negeri, terkait kasus dugaan tindak pidana pengancaman pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Bangsa Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga
- KPK Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Sita Uang Rp250 Juta
- Pengancaman Bandung Smart City, KPK: Eks Sekda Atur Anggaran, Anggota DPRD Terima Manfaat
- KPK Tahan 4 Tersangka Pengancaman Bandung Smart City, Eks Sekda hingga Anggota DPRD
Tessa membenarkan langkah pencegahan untuk bepergian ke luar negeri itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan pengancaman penerimaan hadiah atau janji, dalam pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur.
Ketiganya pun dikenakan status cegah selama enam bulan ke depan.
Advertisement
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana pengancaman tersebut," kata Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Pengancaman (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak terkait kasus pengancaman.
Kasus tersebut merupakan kasus baru yang ditangani oleh penyidik KPK.
"Baru, baru.
Kasus itu baru kita tangani," kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, Selasa (24/9/2024).