Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah memanggil kepala guru dan tenaga pendidik SMPN 19 Depok untuk mengeluarkan kasus dugaan kecurangan terkait mark up atau penggelembungan nilai rapor 51 siswa yang mendaftar di sejumlah SMA Negeri di Kota Depok.
Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengungkapkan, sebelum memeriksa kepala guru dan tenaga pendidik di SMPN 19, pihaknya juga telah meminta keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan formal Kota Depok, Sutarno untuk mengeluarkan kasus dugaan kecurangan dari praktik penggelembungan nilai rapor tersebut.
Baca Juga
- Kejari Depok Usut Dugaan Pidana Kecurangan Mark Up Nilai SMPN 19
- Buntut Kasus Mark Up Nilai SMPN 19, Pihak Disdik Datangi Kejari Kota Depok
- Kejari Depok Temukan Tumpukan Sampah Liar dan Pembuangan Limbah di Sepanjang Ciliwung
“Benar, kemarin kami lakukan permintaan keterangan kurang lebih delapan jam,” ujar Ubaidillah saat dihubungi Beritasaja.com, Rabu (31/7/2024).
Advertisement
Ubaidillah menjelaskan, Kejari Kota Depok mencurigai adanya dugaan tindak pidana kecurangan dalam manipulasi persyaratan administratif.
Manipulasi persyaratan digunakan untuk pendaftaran PPDB tingkat SMA terhadap 51 siswa SMPN 19 Depok.
“Kami tidak dapat menyampaikan pertanyaan materinya, tapi ada sekitar 40 pertanyaan,” katanya.
Terima Dokumen yang DipalsukanPada pemeriksaan tersebut, Kejari Kota Depok telah menerima dokumen yang diduga dipalsukan.
Dokumen yang diterima Kejari Kota Depok akan dipelajari untuk mengeluarkan dugaan kecurangan dalam manipulasi persyaratan administratif.
“Dokumen yang kami terima mencapai sekitar 44 dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum di SMPN 19 Depok,” ungkap Ubaidillah.
Atas temuan tersebut, Kejari Kota Depok berencana akan memanggil pihak yang SMPN 19 Depok yang diduga terlibat pada pemalsuan dokumen.
Kejari Depok berkomitmen akan membongkar dugaan kecurangan maupun pemalsuan dokumen administrasi sebagai persyaratan PPDB.
“Hari ini penyelidik telah menjadwalkan untuk memanggil tiga orang yang diduga melakukan pemalsuan atas dokumen tersebut,” ucap Ubaidillah menandaskan.