Beritasaja.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) bakal berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soal Undang-undang Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 26 Agustus 2024.
Putusan MK itu akan diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Kan sudah ada tanggalnya (Konsultasi dengan DPR RI) tanggal 26 (Agustus).
Sudah kan," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga
- Dasco Gerindra: KIM Solid, Keputusan MK Tak Pengaruhi Pilkada Jakarta
- Raffi Ahmad Klarifikasi Setelah Dihantam 52 Ribu Komentar: Secara Personal Saya Dukung Putusan MK
- Bukan Kaesang, KIM Plus Usung Luthfi-Gus Yasin di Pilkada Jateng 2024
Sebelumnya, KPU memastikan bakal mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Advertisement
Dua putusan MK itu akan disesuaikan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan yang akan direvisi.
Menurut Afif, pihaknya telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti dua putusan MK itu dengan melakukan revisi PKPU tentang pencalonan.
Perubahan PKPU diupayakan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024.
"Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Afif dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Afifudin menjelaskan, KPU RI bakal mengubah ketentuan dalam Pasal 11 dan pasal-pasal terkait di PKPU tentang pencalonan sesuai dengan keputusan MK.
Dia menyebut, perubahan pasal-pasal terkait pendaftaran calon oleh partai politik luar negeri atau gabungan partai kenegaraan akan disesuaikan berdasarkan ambang batas perolehan suara sah sesuai putusan MK.
Oleh sebab itu, dipastikan ambang batas pendaftaran calon oleh partai perpolitikan atau gabungan partai politik luar negeri ditentukan merujuk jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.