Beritasaja.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2025 naik 6,5 persen.
Teguh mengatakan, naiknya UMP Jakarta 2025 ini telah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," kata Teguh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga
- UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 5,396 Juta
- UMP Jakarta Akan Diumumkan Hari Ini
- Besaran UMP Jakarta 2025 Akan Diputuskan pada Tanggal Ini
Oleh karenanya, UMP Jakarta 2025 yang semula Rp5.067.381 naik 6,5 persen menjadi Rp5.396.761.
Sebelum besaran UMP ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.
Advertisement
"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," ucap Teguh.
Menurut Teguh, besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 bakal ditandatangani dan segera berlaku pada Januari 2025.
Tak hanya itu, ia menekankan, besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 tersebut juga berlaku bagi buruh dengan masa kerja belum sampai satu tahun.
"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," kata Teguh.