Beritasaja.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto membuat keputusan yang menarik perhatian publik dengan menunjuk Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada Ahad malam, 20 Oktober 2024 di Istana Bangsa Jakarta.
Penunjukan ini menjadi sorotan mengingat Teddy sebelumnya dikenal sebagai ajudan setia yang mendampingi Prabowo selama masa jabatannya sebagai Menteri Pertahanan periode 2019-2024.
Baca Juga
- Sah!
Mayor Teddy Ajudan Prabowo Jadi Sekretaris Kabinet
- Prabowo Teken Perpres Pembubaran Sekretariat Kabinet, Tugas dan Fungsi Dialihkan ke Kemensetneg
- Mayor Teddy Ditunjuk Jadi Sekretaris Kabinet, Bagaimana Statusnya di TNI
Advertisement
Pelantikan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dilakukan bersamaan dengan 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih dalam sebuah prosesi khusus di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Pengangkatan ini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.
Lantas, apa tugas dari Sekretaris Kabinet?
Berikut ini Beritasaja.com ulas mengenai tugas Sekretaris Kabinet dan perbedaannya dengan Sekretaris bangsa yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (23/10/2024).