Beritasaja.com, Jakarta Polisi akan memanggil perusahaan ekspedisi pasca-kecelakaan mengerikan di Tangerang.
Truk yang dikemudikan oleh JFN (24) menabrak sejumlah pengendara.
Enam orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi, menerangkan proses penyidikan kecelakaan ini terus berjalan, tidak berhenti sampai penetapan JFN sebagai tersangka.
Baca Juga
- Kronologi Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Tabrak Lari Sejumlah Kendaraan
- 6 Fakta Insiden Truk Kontainer Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Pengendara di Tangerang
- Kecelakaan Kru TVOne di Tol Pemalang, Polisi: Sopir Truk Tertidur Sesaat Sebelum Menabrak
Penyidik akan mendalami kelalaian dari pihak lain, termasuk perusahaan ekspedisi dari truk maut itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JFN bukanlah seorang sopir truk melainkan kernet.
Advertisement
"Kami memeriksa penanggung jawab atau pemilik atau perusahaan dari angkutan ekspedisi ini untuk meminta kronologi.
Siapa pun yang terlibat akan diusut tuntas," ujar Ade Ary.
Menurut Ade, setiap perusahan pasti punya standar operasional prosedur (SOP), sehingga tercatat siapa yang ditugaskan sebagai sopir dan kernet.
"Terus kenapa akhirnya bisa kernet yang mengemudi terakhir.
Inilah bagian yang harus didalami," kata Ade.
"Itu nanti didalami, kenapa seperti ini?
SOP-nya bagaimana?
Kualifikasi ini sopir, sopirnya ke mana setelah kejadian?
Itu kenapa keneknya bisa mengemudikan?
Dan lain sebagainya," sambung dia.
Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau kepada semua pihak khususnya perusahaan ekspedisi jasa angkutan untuk meningkatkan pengawasan.
SOP harus dijalankan dengan baik.
Selain itu, dia menegaskan, penting memperhatikan kesiapan dari armada, karena keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
"Mohon SOP-nya diperketat dan hati-hati," ucap Ade Ary.
Baca juga Sopir Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka