Beritasaja.com, Jakarta - Pemerintah sebelumnya telah resmi menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2025.
Berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB Tiga Menteri), yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB), libur panjang Lebaran tahun ini akan berlangsung selama 11 hari.
Baca Juga
- Top 3 News: Satpam RS di Bekasi Dianiaya Keluarga Pasien hingga Muntah Darah
- Adu Dentuman Meriam Karbit di Festival Kuluwung Meriahkan Libur Lebaran 2025
- Lagi, Jalan Menuju Puncak Gunung Telomoyo Macet Parah di Libur Lebaran
Libur tersebut dimulai dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.
Libur ini meliputi Hari Raya Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025, cuti bersama, dan akhir pekan, sehingga memberikan waktu yang cukup panjang untuk berkumpul bersama keluarga dan merayakan Idulfitri.
Advertisement
Idulfitri 1446 H diketahui jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Cuti bersama ditetapkan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
Ditambah dengan akhir pekan pada tanggal 5 dan 6 April, maka total ada 11 hari libur yang bisa dinikmati tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Pengumuman ini tentu disambut antusias oleh masyarakat yang sudah menantikan waktu berkumpul bersama keluarga tercinta.
Dengan adanya libur panjang ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk merencanakan perjalanan mudik ke kampung halaman dengan lebih matang.
Pemerintah berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur ini dengan sebaik-baiknya, baik untuk bersilaturahmi maupun untuk beristirahat setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Libur panjang ini juga diharapkan dapat mendorong sektor rekreasi dan perekonomian domestik.
Namun jangan sampai lupa, besok Selasa 8 April 2025, libur dan cuti bersama Lebaran telah berakhir.
Dengan begitu, kembali bekerja dan juga sekolah.