Beritasaja.com, Jakarta - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin angkat suara, terkait penetapan tersangka Thomas 'Tom' Trikasih Lembong atas kasus dugaan penyamaran importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Baca Juga
- Kejagung Dalami Aliran Dana Kasus Penyamaran Gula ke Tom Lembong
- Mantan Direktur jadi Tersangka Penyamaran Impor Gula, PPI Buka Suara
- Anies Baswedan: Tom Lembong Bukan Orang yang Neko-Neko
"Ya saya turut bersedih sebenarnya," kata Cak Imin saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Advertisement
Cak Imin pun mendoakan agar Tom Lembong kuat dan tetap bersabar menjalani proses hukum.
"Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat," ujar dia.
Saat ditanya, apakah ada indikasi keterlibatan penguasa, Cak Imin tak menjawab secara lugas.
"Saya enggak tahu," pungkasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menegaskan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong murni bagian dari penegakan hukum.
Hal itu merespons dugaan publik adanya unsur politisasi.
"Sekali lagi saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tetapi murni ini penegakan hukum.
Bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Dia menyebut penetapan seseorang sebagai tersangka setidaknya memerlukan temuan dua alat bukti.
"Itu supaya clear ya, karena ada pertanyaan 'lalu, rekan media, kenapa harus sekarang?' Nah, memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023," jelas Harli.
Hasilnya, dalam kurun waktu satu tahun, penyidik mendalami lewat keterangan 90 orang saksi dan penelusuran bukti-bukti lainnya.
Sekecil apa pun bukti terkait kasus yang tengah diusut pun terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan satu sama lain hingga penyidik dapat menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Nah tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu.
Tidak bisa disamakan satu perkara dengan perkara yang lain.
Ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik," Harli menandaskan.