Beritasaja.com, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Papua Selatan 2024 menjadi perhatian luas masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan bagi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang mencalonkan diri dalam Pilkada Papua 2024, seperti disampaikan Tokoh Masyarakat Papua Selatan Isak Rumboi.
Baca Juga
- Tokoh Masyarakat Harap Mendikbudristek Nadiem Lihat Kemampuan Putra Daerah, Dorong Firdaus Jadi Kepala LLDIKTI Riau
- Tokoh Masyarakat Dorong Mendikbudristek Nadiem Makarim Angkat Firdaus Jadi Kepala LLDIKTI Riau Kepri
Dia menjelaskan, sebagaimana yang tertulis pada Pasal 12 dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang di antaranya adalah 'Berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang sederajat dan memiliki pengalaman dalam pemerintahan'.
Advertisement
"Pemilihan Calon Gubernur Papua Selatan ini adalah pemilu pertama, kami sebagai masyarakat Merauke mengharapkan Bapak Darius Gewilon selaku calon Gubernur Papua Selatan harus menyatakan sikap dengan menunjukkan bukti bahwa ijazah itu benar adanya, bukan palsu," ujar Isak, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024).
Dalam kerangka ini, lanjut dia, integritas dokumen pendidikan tinggi menjadi ter penting, mengingat hal tersebut merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang kepala daerah.
"Konteks ini menjadi semakin penting karena adanya laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon Gubernur Papua Selatan, Darius Gewilom.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan terhadap dokumen pencalonan yang diajukan oleh Darius Gewilom," papar Isak.