Beritasaja.com, Jakarta Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), berkonsultasi terkait gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Konsultasi dilakukan atas arahan Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria (Ariza).
Baca Juga
- Demokrat Minta Pilkada Jakarta Diulang, Tidak Ada Legitimasi dari Warga
- Pramono Unggul di Hasil Pilkada Jakarta, RK dan Dharma Kompak Tak Tanda Tangan
- Siapkan Gugatan ke MK, Kubu Ridwan Kamil-Suswono: Rumah Hukum Terakhir yang Kami Percaya
Menurut Perwakikan Tim Hukum RIDO, Faizal Hafid, pihaknya berkonsultasi dengan MK mengenai jangka waktu mendaftarkan gugatan hingga bukti-bukti yang diperlukan.
Advertisement
"Jadi, jangka waktu terakhir kami dapat memasukkan permohonan adalah pada hari Rabu jam 23.59 WIB.
Selanjutnya, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan bukti-bukti.
Bukti foto, bukti video, lalu bukti-bukti yang lain yang bisa kami siapkan," kata Faizal kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Saat ini, kata dia seluruh tim hukum RIDO sedang mempersiapkan berkas permohonan perselisihan Pilkada dan bakal segera difinalisasi.
Meski begitu, Faizal tak merinci jadwal pasti laporan bakal didaftarkan ke MK.
"Persiapan sudah 97 persen.
Jadi, kita tinggal tunggu arahan dari Ketua Tim Sukses kapan kita memasukkan permohonan ini," kata dia.
Faizal menyatakan, sejauh ini tim hukum telah mengantongi bukti pelanggaran peraturan Pilkada Jakarta 2024.
Tak hanya itu, saksi beserta ahli terkait juga siap dihadirkan.
"Jadi, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi yang luar biasa, data-data yang dahsyat, yang mungkin rekan-rekan belum ketahui, data-data di Pilkada DKI Jakarta ini akan kami sampaikan pada saatnya.
Jadi, kami mohon ditunggu sedang kita siapkan sebaik mungkin," ucap dia.