Beritasaja.com, Jakarta - Tim Hukum Cagub-Cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.
Permintaan ini disampaikan setelah adanya temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Baca Juga
- Viral Bansos Pakai Logo RIDO, Basri Baco: Itu di Masa Kampanye
- Kalah Tipis di Quick Count, Tim Ridwan Kamil-Suswono Kerahkan Kader Terbaik Kawal Rekapitulasi di Kecamatan
- Pramono-Rano Deklarasi Menang Satu Putaran, Timses RIDO: Tunggu Hasil Resmi KPU
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut," kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Advertisement
Menurut Muslim, tindakan pencoblosan yang dilakukan petugas di TPS 28 Pinang Ranti itu telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015.
"Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," jelas dia.
Sebelumnya, Tempat pemungutan suara (TPS) nomor 28 di Kecamatan Makassar, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur mengalami insiden pencoblosan tidak sah terhadap pasangan calon nomor urut 3 Pilkada Jakarta pada Rabu 27 November 2024.