Beritasaja.com, Jakarta Tim Hukum DPP PDIP menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Kerajaan (PTUN), terhadap KPU RI mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu, partai tetap tidak menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca Juga
- Tim Hukum PDIP Belum Ambil Langkah Lain Pasca Putusan PTUN Jakarta, Menanti sikap Megawati
- PDIP Cium Ada Kejanggalan di Balik Sikap Hakim PTUN Jakarta Terkait Pencalonan Wapres Gibran
- Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Apresiasi PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP
"Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).
Advertisement
Gayus juga menyatakan PTUN bukan menolak gugatan yang dilayangkan pihaknya.
Gugatan PDIP hanya tidak diterima.
Gayus menganggap tidak diterimanya gugatan karena tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan.
"Jadi, belum sampai ke sana, kami sudah ditolak dengan penolakan yang tidak dapat diterima karena Majelis Hakim yang telah menerima apa yang diajukan sebagai eksepsi dari tergugat dan intervensi gugatan," ujar dia.
Gayus juga menyoroti putusan tersebut diambil oleh hakim di mana diketahui ada juga hakim yang ditangkap baru-baru ini di PN Surabaya.
"Putusannya tetap diterima, berlaku.
Diajukan ke Mahkamah Agung dan dibatalkan, diganti putusan lain yang melalui mekanisme kasasi.
Ini yang perlu saya kemukakan," paparnya.